You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biawak Liar Dievakuasi dari Permukiman Warga Pademangan Barat
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Evakuasi Biawak Liar dari Permukiman Warga di Pademangan

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil mengevakuasi seekor biawak liar dari permukiman warga di Jalan Budi Mulia, RT 12/11, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Selama ini keberadaan biawak sepanjang satu meter tersebut cukup meresahkan warga.

Kami respons dengan mengirim satu unit tim penyelamat

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepualauan Seribu, Eko Budianto mengatakan, informasi keberadaan biawak tersebut disampaikan warga yang melapor ke Kantor Sektor V Pademangan. Warga melihat keberadaan hewan liar tersebut sekitar pukul 08.30 pagi tadi.

"Kami respons dengan mengirim satu unit tim penyelamat terdiri dari tiga personel,” ujar Eko, Selasa (30/8).

Biawak Liar Dievakuasi dari Permukiman Warga Pulau Tidung

Menurutnya, setelah tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB, petugas langsung melakukan penyisiran di kawasan permukiman warga. Setalah dilakukan pencarian sekitar 20 menit, petugas berhasil mengevakuasi biawak tersebut.

"Panjangnya sekitar satu meter dan saat ini masih kita amankan di Kantor Sektor V," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12408 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1374 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1362 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1020 personBudhi Firmansyah Surapati